Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menjelaskan subtansi perubahan UU tersebut yang mengatur dan memperbolehkan pejabat publik sebagai pengurus koni dengan catatan mempunyai kemampuan dan pengalaman di bidang olahraga. Mingrum Gumay selaku Ketua DPRD Provinsi Lampung mengatakan lahirnya perubahan UU 11 tahun 2022 diawali pidato Presiden Jokowi pada hari olahraga nasional tanggal 9 september 2020 akibat adanya indikasi kesalahan sistem yang dilakukan sehingga berdampak terhadap stabilitas dan prestasi yang dinilai belum maksimal sehingga…
"Mingrum Gumay Himbau Persuasif Penyelesaian Koni Terhadap APH"










