Aksi pembakaran di PT AKG Bahuga oleh sekelompok Massa, Polda Lampung Pastikan situasi di lokasi kejadian kondusif
Lampung Selatan–Pasca aksi pembakaran yang terjadi di PT AKG Bahuga Kabupaten Waykanan, pada hari Senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 Wib, yang melibatkan massa tidak kurang dari 300 orang tersebut, Polda Lampung Pastikan saat ini situasinya sudah aman Kondusif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di ruang kerjanya, dan ini hasil kordinasi bersama Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna, Senin (30/1/2023).
Pandra mengatakan, saat kejadian tersebut, sekelompok orang mendatangi PT. AKG Bahuga, dan bertindak anarkis melampiaskan kemarahan, dengan cara merusak & membakar sejumlah fasilitas perusahaan seluas 1 hektar terbuat dari tembok berisi pupuk, solar, dan peralatan Milik Perusahaan yang semuanya habis terbakar.
Selain bangunan ujarnya, aksi massa juga membakar kendaraan Milik Perusahaan berupa 5 unit traktor, 4 unit motor, dan 1 unit mobil truck dengan jumlah kerugian ditaksir sekitar 3 miliar rupiah.
“Dalam kejadian itu, Tidak ada korban jiwa, dan setelah melakukan aksi pembakaran massa membubarkan diri pada pukul 03.30 Wib,” ujar Pandra.
Saat ini Polda Lampung bersama Polres Way Kanan sedang menyelidiki kasus tersebut. “Petugas Kepolisian saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi,” imbuhnya.
Menurut Pandra, dugaan sementara aksi pembakaran diakibatkan kekecawaan warga Kampung Bumi Agung, Kampung Giri Harjo dan Kampung Tulang Bawang karena terjadinya penembakan oleh oknum personel PAM Dit Samapta Polda Lampung yang bertugas di PT. AKG Bahuga terhadap seorang warga Kampung Bumi Agung yang di duga melakukan pencurian sawit di kebun milik perusahaan tersebut.
Kejadian awal bermula pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wib jelang dinihari personil PAM Dit Samapta Polda Lampung melaksanakan patroli di kebun sawit Blok 11, kemudian melihat diduga pelaku mencuri buah sawit dan petugas berusaha menghentikan pelaku, dengan cara melakukan tembakan peringatan keatas untuk diindahkan & berhenti.
“Bukannya berhenti namun diduga pelaku, malah nekad melarikan diri dengan menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan berusaha mencederai petugas Kepolisian, dengan cara menabrakkan mobil yang dikendarainya ke salah satu personel Pengamanan PT AKG Bahuga yang menghadangnya, sehingga personel tersebut, secara refleks gerak cepat guna menghentikan laju kendaraan, melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan kearah mobil dan diduga mengenai korban yang berinisial A, “jelas Pandra.
Akibat luka tembak tersebut korban kemudian dibawa ke puskesmas Mesir Ilir untuk mendapatkan pertolong pertama namun dalam perjalanan dinyatakan meninggal dunia, jelasnya.
Pandra menjelaskan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, saat ini Polda Lampung telah menerjunkan sejumlah personil dan pasukan dibidang fungsi Pre-emtif, Preventif dan Refresif, untuk membackup Personil Polres Waykanan, serta mensiagakan Pasukan Korps Brimob Polda Lampung, sebagai upaya menjaga kondusifitas Harkamtibmas diwilayah Hukum Polres Waykanan, jelasnya.
Polda Lampung menghimbau kepada seluruh pihak, agar dapat menahan diri tidak berspekulasi, serta meyebarkan berita Hoax, harapan kami kepada para Tokoh-2 Informal seperti Para Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda & Masyarakat, beserta seluruh Komponen Pamangku Kepentingan yang ada di Wilayah Kab Waykanan untuk dapat saling bersinergi, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar terciptanya Situasi Harkamtibmas yang kondusif.
Terhadap Para Pelaku pembakaran, Pandra juga imbau agar kooperatif kepada pihak Kepolisian dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Azas Hukum : Equlity Before The Law : Azas Persamaan Hak dimuka Hukum. Kepolisian Daerah Lampung akan Tegas dalam penegakkan Hukum
Kemudian terkait oknum personel Ditsamapta Polda Lampung yang diduga melakukan penembakan, terhadap korban A, saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan, untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Bid Propam Polda Lampung.