Pemilihan RT006 Yang Berada Di Kelurahan Sawah Lama Dilaksanakan Secara Jujur dan Adil
Bandar Lampung, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung mengklarifikasi terkait adanya pemilihan ketua RT di Kelurahan Sawah Lama ternyata sudah sesuai dengan prosedur. Jumat (27/01/2023).
Mewakili Lurah Sawah Lama Ridwansyah Iwan selaku kepala lingkungan 1 sawah lama mengatakan dalam rapat dengan pendapat anggota dewan anggota DPRD komisi 1 Kota Bandar Lampung telah selesai kita jalani dan sudah sama-sama kita dengarkan keputusan dari komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung diserahkan kepada peraturan yang sudah ada.
“Untuk membahas ini lebih jauh mekanisme aturan hukumnya belum ada jadi kemungkinan besar hasil dengar pendapat hari ini untuk kedepannya untuk anggota DPRD komisi 1 Kota Bandar Lampung akan memperbaiki dasar hukum untuk pemilihan RT terutama untuk masalah warga yang berhak” Ujar iwan kepada media ini.
Iwan juga mengatakan mungkin nanti anggota DPRD komisi 1 bagaimana Bandar Lampung akan menyampaikan di rapat Paripurna dengan Walikota Bandar Lampung.
“Hasil pemilihan dari pemilihan ketua RT 006 LK 1 Kelurahan sawah lama Kecamatan Tanjung Karang timur sesuai dalam undangan bahwa harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen atau arsip-arsip yang terutama berita utama pemilihan sudah diserahkan dan sudah dilihat oleh anggota dewan dan mendapatkan pujian bahwa ini adalah salah satu berita pemilihan RT yang paling lengkap” Lanjutnya.
Iwan juga berharap agar kedepannya proses pemilihan ketua RT baik di Kelurahan sawah lama ataupun di kelurahan-kelurahan lainnya yang berada di wilayah Kota Bandar Lampung bisa lebih baik lagi bisa lebih jurdir lagi dan bisa lebih lagi memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Tetapi itu juga harus didukung dengan mekanisme yang memang jelas artinya harus ada aturan main yang bagus selain perwali tadi yang mengatur siapa saja yang berhak mencalonkan ketua RT tapi juga harus ada juklak dan juknisnya siapa saja yang boleh memilih sesuai arahan dari biro hukum Kota Bandar Lampung belum ada aturan yang berlaku yang mengatur tentang siapa-siapa saja yang punya hak untuk memilih dan itupun di iyakan oleh anggota dewan komisi 1 Kota Bandar Lampung” Harapnya.(Ndoo).