Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Usaha Remaja Mandiri (URM)

POLDA LAMPUNG. – SUBDIT III DITRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG SEDANG MELAKUKAN PENYIDIKAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KEGIATAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PRESERVASI REKONSTRUKSI JALAN PROF. DR. IR. SUTAMI – SRIBAWONO – SP. SRIBAWONO T.A. 2018-2019 YANG DIKERJAKAN OLEH PT. USAHA REMAJA MANDIRI (URM).

PADA PEKERJAAN PRESERVASI REKONSTRUKSI JALAN TERSEBUT DILAKSANAKAN TIDAK SESUAI KETENTUAN YANG TELAH DITETAPKAN DALAM KONTRAK YANG MENGAKIBATKAN TERJADINYA DUGAAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.

1. PENYELIDIKAN
PENYELIDIKAN DIMULAI TANGGAL 6 OKTOBER 2020, DITEMUKAN INDIKATOR KUAT ADANYA PEKERJAAN YANG TIDAK SESUAI KETENTUAN, PENYELIDIKAN MEMAKAN WAKTU SEKIRA 4 BULAN KEMUDIAN SELANJUTNYA DILAKUKAN PENYIDIKAN DENGAN DITERBITKAN 2 LAPORAN POLISI.

2. PENYIDIKAN
PENYIDIKAN DILAKUKAN DIMULAI TANGGAL 26 FEBRUARI 2021 DENGAN 2 LAPORAN POLISI YAITU :
A) LAPORAN POLISI NOMOR. 347, TANGGAL 26 FEBRUARI 2021.
B) LAPORAN POLISI NOMOR. 348, TANGGAL 26 FEBRUARI 2021.
SEBULAN KEMUDIAN, PENYIDIKAN BERKEMBANG DAN MELAHIRKAN 2 LAPORAN POLISI BARU YAITU :
A) LAPORAN POLISI NOMOR. 490, TANGGAL 23 MARET 2021
B) LAPORAN POLISI NOMOR. 491, TANGGAL 23 MARET 2021

3. PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN
A) SURAT PEMBERITAHUAN DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) TERHADAP 4 LAPORAN POLISI TERSEBUT TELAH DIBERITAHUKAN KEPADA KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG, KAPOLRI C.Q. KABARESKRIM POLRI DAN KPK RI PADA TANGGAL 26 FEBRUARI 2021 DAN TANGGAL 23 MARET 2021, KEMUDIAN DITEMBUSKAN KE TERLAPOR.
B) UNTUK KASUS INI BUKAN HANYA DIMONITOR DI LINGKUNGAN POLRI TETAPI JUGA DI INSTANSI KEJAKSAAN DAN KPK;
C) BENTUK MONITORING KASUS TERSEBUT KPK RI PADA TANGGAL 22 APRIL 2021 AKAN DATANG KE POLDA LAMPUNG UNTUK KOORDINASI DAN SUPERVISI.

4. JUMLAH PEMERIKSAAN
A) SAKSI YANG TELAH DIPERIKSA SEBANYAK 54 ORANG YANG TERDIRI DARI BERBAGAI PIHAK TERKAIT
B) JUMLAH AHLI YANG TELAH DIMINTAI KETERANGAN YAITU : – AHLI TEKNIK KONSTRUKSI DARI POLITENIK NEGERI BANDUNG – AHLI HUKUM PIDANA DARI UI – AHLI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP)

5. PENGGELEDAHAN
A) PENGGELEDAHAN DI KANTOR PT. USAHA REMAJA MANDIRI (URM).
– RUANG KERJA KOMISARIS.
– RUANG KERJA DIREKTUR.
– RUANG DOKUMEN.
– RUANG STAF / KARYAWAN.
B) KANTOR ATAU TEMPAT LAIN YANG DIPERKIRAKAN TERDAPAT BUKTI (DILAKUKAN TERGANTUNG PERKEMBANGAN PADA SAAT PENYIDIKAN).

6. BARANG BUKTI YANG DISITA
A) DOKUMEN KONTRAK DAN DOKUMEN LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN PEKERJAAN TERSEBUT.,
B) CENTRAL PROCESSING UNIT (CPU)
C) FLASH DISK
D) 3 BUAH CAP STEMPEL MILIK PERUSAHAAN ORANG LAIN YANG DITEMUKAN DI KANTOR PT. USAHA REMANJA MANDIRI (URM).
E) UANG TUNAI SENILAI 10 MILYAR RUPIAH.
PENYITAAN TERHADAP BARANG BUKTI YANG LAIN, KEMUNGKINAN AKAN DILAKUKAN SEJAUH BERKAITAN DENGAN KORUPSI YANG TERJADI, MISAL SEPERTI BARANG BERGERAK ATAU TIDAK BERGERAK.

7. UANG TUNAI SEBESAR 10 MILYAR
A) TAHAPAN PENITIPAN/ PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA :
– PENITIPAN/ PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA TAHAP I SEBESAR 3 MILYAR RUPIAH TANGGAL 6 APRIL 2021.
– PENITIPAN/ PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA TAHAP II SEBESAR 3 MILYAR RUPIAH TANGGAL 7 APRIL 2021.
– PENITIPAN/ PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA TAHAP III SEBESAR 3 MILYAR RUPIAH TANGGAL 8 APRIL 2021.
– PENITIPAN/ PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA TAHAP IV SEBESAR 1 MILYAR RUPIAH TANGGAL 8 APRIL 2021.
TOTAL PENITIPAN/ PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA RP. 10 MILYAR RUPIAH.

B) PENJELASAN TENTANG PENITIPAN/PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA
– PENITIPAN/PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YANG
DILAKUKAN PIMPINAN PT. USAHA REMAJA MANDIRI (URM) MERUPAKAN
SALAH SATU BENTUK KESADARAN AKTIF.
– APABILA TERDAPAT KEKURANGAN PENGEMBALIAN KERUGIAN
KEUANGAN NEGARA, MAKA PERUSAHAAN BERKEWAJIBAN
MEMENUHINYA, SEBALIKNYA APABILA TERDAPAT KELEBIHAN
PENGEMBALIAN, MAKA AKAN DIKEMBALIKAN KEPADA PIMPINAN
PERUSAHAAN.
– PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERSEBUT AKAN
MENJADI PERTIMBANGAN HUKUM DIPERSIDANGAN.
– PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TIDAK MENGHAPUS
PIDANA TERHADAP PARA PELAKU.
– PENITIPAN/PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA MERUPAKAN
PERAN PENYIDIK.

8. JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

A) STIMASI PENYIDIK SEKITAR 60-65 MILYAR RUPIAH.
B) ESTIMASI TERSEBUT BUKAN SUATU ANGKA YANG PASTI, NAMUN HARUS
DIDASARKAN JUMLAH KERUGIAN KEUANGAN NEGARA YG REAL, DAN
PENGHITUNGANNYA MASIH DALAM PROSES DI BPK RI.
C) SUMBER PENGHITUNGAN BPK RI IALAH DARI DATA YANG TELAH DI
HIMPUN PENYIDIK DAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIS DARI
POLITEKNIK NEGERI BANDUNG.

9. PENETAPAN TERSANGKA

A) PENYIDIK DALAM TEMPO YANG TIDAK TERLALU LAMA AKAN MENETAPKAN
TERSANGKA MELALUI MEKANISME GELAR PERKARA (SEBAIKNYA
MENUNGGU HASIL PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA DARI BPK RI).
B) JUMLAH TERSANGKA BISA LEBIH 4 ORANG TERGANTUNG SEJAUH MANA
PERANAN SESEORANG TERSEBUT DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI, YANG
DIKETAHUI DARI FAKTA DAN BUKTI YANG DITEMUKAN.

10. PENETAPAN TERSANGKA

A) DALAM PERKARA INI PENYIDIK MENERAPKAN PASAL 2 ATAU PASAL 3 UU.
RI NO. 31 TAHUN 1999 YANG TELAH DIRUBAH DENGAN UU. RI NO. 20
TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO
PASAL 55 AYAT (1) KE 1 KUHPIDANA.
– UNSUR PASAL 2 (1) : SETIAP ORANG, SECARA MELAWAN HUKUM,
MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, ORANG LAIN, ATAU SUATU KORPORASI,
MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA;
ANCAMAN HUKUMAN : DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR
HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 4 (EMPAT) TAHUN DAN
PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT
200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK RP.
1.000.000.000,- (SATU MILIAR RUPIAH).
– UNSUR PASAL 3 : SETIAP ORANG, DENGAN TUJUAN
MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU
KORPORASI, MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU
SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN,
MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.
ANCAMAN HUKUMAN : DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SEUMUR
HIDUP ATAU PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 1 (SATU) TAHUN DAN
PALING LAMA 20 (DUA PULUH) TAHUN DAN DENDA PALING SEDIKIT
50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH).
B) PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHPIDANA YAITU : ORANG YANG MELAKUKAN
(PLEGER), ORANG YANG MENYURUH MELAKUKAN (DOEN PLEGER/MANUS
DOMINA) ATAU ORANG TURUT MELAKUKAN PERBUATAN ITU
(MEDEPLEGER).

(Red)