Pesawaran – Pemerintah daerah (K/L) wajib memiliki Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Pengelola PBJ), sebagai Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)/Pejabat Pengadaan. Demikian dikatakan Bupati Pesawaran yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Wildan pada kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di Aula Pemkab Pesawaran pada Kamis (07/03/2024). Wildan mengatakan Pengelola PBJ adalah Aparatur…
"Pemkab Pesawaran Gelar Sosialisasi dan Koordinasi SE Kepala LKPP RI"










