GEMBONG RESIDI CURANMOR BERHASIL DITANGKAP POLISI

Dalam sebulan terakhir, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan 32 orang pelaku tindak pidana dari 40 Laporan Polisi (LP).

 

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si didampingi Wakapolres Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K, Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.H dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali saat menggelar Konferensi Pers di depan koridor Mapolres setempat, Kamis (27/7/23).

 

Dari ungkap kasus yang dirilis Polres Lampung Tengah tersebut, Polisi menyoroti kasus besar, yaitu ditangkapnya gembong residivis Curanmor lintas Kabupaten/Kota.

 

Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kasus yang dilakukan oleh 2 tersangka inisial YS (30) dan HR (40) menjadi sorotan, karena aksinya yang telah mencuri di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tulang Bawang dan Metro.

 

“Bahkan, salah satu pelaku inisial YS masih tetap beraksi meski mengenakan kaki palsu,” kata AKBP Doffie.

 

Kedua pelaku tersebut kata Kapolres, tergolong nekat karena selalu melakukan pencurian di wilayah yang ramai seperti minimarket, perumahan hingga rumah ibadah.

 

“Polisi terpaksa melumpuhkan dua pelaku dengan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba menusuk petugas saat hendak ditangkap di Jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya, Lampung Tengah,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa kedua tersangka asal Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah itu, sebelumnya sudah 4 kali keluar masuk penjara.

 

kedua tersangka adalah spesialis curi motor yang sedang parkir. Aksi tersangka sangat cepat, bahkan melakukan pencurian kurang dari 10 menit.

 

“Masih ada dua DPO lagi, dari kelompok gembong Curanmor lintas Kabupaten tersebut dan saat ini masih kami lakukan pengejaran ” tegasnya.

 

Kemudian, kasus pencurian dengan pemberatan hewan ternak (sapi) dengan pelaku berinisial AW (32) Warga Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelaku dalam menjalankan aksinya bermain di sepertiga malam, saat sang pemilik tertidur pulas.

 

“Terungkapnya pelaku curi sapi tersebut, berkat peran serta korban dan masyarakat yang mengikuti jejak darah hingga kerumah pelaku, ” kata Kapolres.

 

Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah juga mengamankan 1 orang warga yang diduga telah merudapaksa anak dibawah umur yang memiliki kebutuhan khusus (difable), hingga hamil 5 bulan.

 

“Terungkapnya peristiwa tersebut, bermula dari kecurigaan orang tua yang melihat perubahan fisik korban. Dimana, perut korban sering sakit dan membesar, ” tambahnya.

 

Ketika korban dibawa ke Puskesmas terdekat kata Kapolres, hasil pemeriksaan medis menyatakan korban telah hami memasuki usia 5 bulan.

 

“Pelaku berinisial NI Als Buang (44) telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang berlaku,” katanya.

 

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah juga berhasil mengungkap 9 kasus dengan 13 tersangka selama bulan Juli 2023.

 

Kapolres mengatakan, dari 13 tersangka, 11 orang diantaranya adalah pengguna, sementara 2 lainnya adalah pengedar.

 

“Total barang bukti ungkap kasus narkotika selama satu bulan sebanyak 13,94 gram sabu-sabu,” ujar Kapolres.

 

AKBP Doffie mengatakan, kasus menonjol yang menjadi sorotan dalam ungkap Narkoba adalah diamankannya 10,2 gram sabu-sabu di Rest Area Tol Trans Sumatera KM 116A wilayah Kampung Wates, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

 

Seorang sopir dan kenek truck lintas Provinsi inisial IO Als Codet (44) dan BG (18) warga Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dengan barang bukti berada di dalam mobil truck yang dikendarai oleh kedua pelaku.

 

“Barang haram memabukan tersebut, berhasil kami temukan di dalam tangga mobil truck yang mereka kemudikan,” ungkapnya.

 

Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

 

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’demikian tegasnya. (Humas LT)