Seorang pria berumur 43 tahun ditangkap petugas dari Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah bengkel. Pelaku yang ditangkap tersebut berinisial JK, berprofesi wiraswasta, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. “Hari Senin (16/01/2023), sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku curat bengkel. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub…
"Polisi Tangkap Pelaku Curat Bengkel di Gedung Aji Baru"







