DJP ROMBAK ORGANISASI INSTANSI VERTIKAL

Jakarta, 24 Mei 2021 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi
instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini. Acara peresmian diselenggarakan di
Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan
para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut menghadiri acara ini.

“Penataan organisasi instansi vertikal yang dilakukan DJP cukup komprehensif cakupan
perubahannya,” ungkap Suryo Utomo dalam sambutannya.

Beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian beban
yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak
(KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar
pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi.

Dengan adanya reorganisasi ini, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan
wilayah (mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak)
melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan.

Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan
fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga
diharapkan dapat mengamankan 80 s.d. 85 persen dari total target penerimaan pajak secara
nasional. Kesemuanya ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan
kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan
jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP. Untuk menyederhanakan
proses bisnis inti pada KPP, dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam
satu seksi.

DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP
Madya. Penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan
mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah.

Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang
terdaftar pada KPP Madya. DJP menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada
Nomor SP- 16/2021 KPP Madya. Dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau
paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya.

Dalam rangka reorganisasi, DJP juga melakukan perubahan struktur organisasi pada KPP
dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi. Selain itu,
dilakukan juga stratifikasi KPP Pratama di mana potensi perpajakan menjadi salah satu dasar
dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan. KPP Pratama Kelompok I memiliki enam
Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki lima Seksi Pengawasan.

Pembaruan organisasi instansi vertikal DJP berdampak untuk sebagian wajib pajak yakni
wajib pajak yang kantor pajaknya mengalami penataan seperti berikut ini. Terdapat 1 Kanwil,
11 KPP, dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang
mengalami perubahan nomenklatur (nama) kantor. Kemudian terdapat 27 KPP dan 1 KP2KP
yang mengalami penyesuaian wilayah kerja. Hal ini dilaksanakan guna menyelaraskan beban
kerja, menyesuaikan wilayah kerja, serta konsekuensi dari pembentukan KPP Madya baru.

Wajib pajak yang terdampak reorganisasi instansi vertikal DJP telah mendapatkan
pemberitahuan dari KPP terdaftar yang lama. Mulai 24 Mei 2021, pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan di KPP terdaftar yang baru.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam melaksanaan hak dan memenuhi kewajiban
perpajakan dapat menghubungi DJP melalui Agen Kring Pajak di nomor 1500200.
Perlu diketahui masyarakat bahwa reorganisasi instansi vertikal DJP merupakan bagian dari
reformasi perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui
penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, berkeadilan,
serta untuk mewujudkan organisasi yang andal.

Ketentuan tentang organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP dapat dilihat pada
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020. Info selengkapnya tentang
Pertanyaan Sering Ditanya (FAQ) ketentuan ini dapat dilihat melalui tautan
https://www.pajak.go.id/id/penataan-ulang-organisasi-instansi-vertikal-direktorat-jenderalpajak, sedangkan info tentang perubahan unit kerja tersedia pada tautan
www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.