Ijin Senpi Dicabut, 6 Senpi Ditahan Tapi Ahan Masih Berkeliaran

mediaindonesiabicara.com

Lampung Selatan,
Fakta terbaru terungkap tentang kasus penembakan yang diduga lakukan oleh Ahan kepada DI sebagai korban nya di pulau Condong pada tanggal 23 Juli 2020 dan di laporkan ke Polda Lampung Lampung pada 28 Agustus 2020, dengan nomor laporan STTLP/B-/1269/Vlll/2020/LPG/SPKT.

Salah seorang narasumber yang enggan di sebutkan namanya (sebut saja P) Menjelaskan peristiwa yang bermula saat DI dan teman-teman nya sedang mencari ikan sekitar Pulau Condong, Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan, karena kapal DI hampir mendekati pulau yang di kelola oleh Ahan, akhirnya Ahan Menembaki kapal yang di gunakan DI dan teman-teman nya itu dengan senjata api jenis pistol dan senjata api laras panjang.

“Mereka itu lagi mencari ikan di sekitar pulau condong , karena mereka hampir mendekati kerambah milik Ahan , akhirnya mereka di tembakin sama Ahan, pake pistol dan senapan Laras panjang milik Ahan.” Ujar P menjelaskan kronologi kejadian.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini di lapangan, bawasannya polisi dalam hal ini melalui ditintelkam Polda Lampung telah nyita sebanyak 6 Pucuk senjata api milik Ahan untuk di gudang kan.

“Informasi yang saya dapatkan bahwa senjata api milik Ahan yang sudah di sita Dit intelkam sebanyak 6 Pucuk senjata , untuk jenisnya saya kurang paham , bisa langsung tanya sama Ditintelkam Polda Lampung” ujarnya kepada media ini selasa (15/9).

Sampai berita ini di turunkan penyidik kasus Ahan ini, AKP Faisal dari Polairud Polda Lampung tidak dapat di konfirmasi, telpon dari redaksi tidak di angkat dan pesan WhatsApp tidak di jawab.