Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya berlaku bagi peserta didik di sekolah negeri maupun swasta menuai tanggapan dari berbagai pihak. Di Kota Bandar Lampung, Wakil Ketua DPRD Sidik Efendi menilai bahwa putusan tersebut merupakan langkah konstitusional yang berpihak pada hak asasi warga negara. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara tergesa-gesa, apalagi tanpa perhitungan fiskal yang matang. Dalam keterangan persnya, Senin(2/6), Sidik menekankan bahwa kebijakan ini menyentuh langsung aspek…
"Sidik Efendi: Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Harus Direspons Bijak dan Bertahap"



