Bandarlampung, – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025. “Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,” kata Gubernur Mirza. Selasa (19/08/2025) Perubahan APBD ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan yang terjadi, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan, agar pengelolaan keuangan daerah tetap…
"Perubahan APBD 2025 Wujud Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efektif dan Akuntabel"




