Tanggamus, – Praktisi Hukum Universitas Lampung (Unila) Profesor Eddy Rifai menanggapi adanya pelanggaran terhadap Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang dilakukan oleh Oknum ASN Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus berinisial RL beberapa waktu yang lalu. Hal ini terjadi ketika Darwin Saputra selaku Wartawan juga Ketua DPD Konsorsium Multimedia Indonesia (KMI) Kabupaten Tanggamus, sedang menjalankan tugas jurnalistik mengambil momen kegiatan Pembentukan Panitia Pemilihan BHP di Pekon/desa Kusa Kecamatan Kotaagung (19/10). Namun Oknum RL terkesan…
"Prof. Eddy Rifai : Jelas Itu Melawan UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18"











