Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah SMP terhadap muridnya di Lampung Timur menuai sorotan publik. Komisi V DPRD Lampung meminta kasus tersebut diproses sesuai dengan aturan yang berlaku Seorang Kepala SMP Negeri di Kecamatan Raman Utara, Lampung Timur berinisial EP diduga menampar muridnya sendiri sebanyak delapan kali hingga nyaris cacat tak bisa mendengar. Peristiwa penganiayaan ini dipicu karena korban yang masih kelas VIII SMP tersebut memakai topi terbalik di lingkungan sekolah. ‘Terkait…
"DPRD Lampung Angkat Bicara soal Kepala SMP yang Tampar Siswanya 8 Kali"














