Menanggapi berita di beberapa media tentang masih ditahannya M.Sulton di Lapas Narkotika Bandar Lampung, kami berhasil mendapatkan keterangan dari Penasihat Hukum M.Sulton, Senin (28/11/22). “Benar, klien kami an M. Sulton masih ditahan sebagai narapidana dilapas Narkotika Bandarlampung” ujar Deswita Apriani, SH, Penasihat Hukum dari M. Sulton. “Adanya surat PB No. PAS-1588.PK.05.09 tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat Klien kami yang divonis selama 7 tahun di surabaya, harusnya pertanggal 15 Nov 2022 klien kami dibebaskan” “Terkait perkara…
"Terbit SK PB, Namun WBP Masih di Tahan, PH Terdakwa M.Sulton, Deswita Apriani, SH Buka Suara"














