Kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal soal penetapan harga dasar singkong terus mendapat dukungan luas dari kalangan industri. Hingga hari ini, lebih dari 30 perusahaan pengolahan singkong di Lampung telah mematuhi Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 30 persen. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani. Meski begitu, masih ada 3 hingga…
"Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD kini menunggu langkah nyata dari pusat untuk menyempurnakan regulasi tata niaga singkong nasional"Day: May 10, 2025
0
Pasca Instruksi Gubernur Lampung Soal Harga Singkong, DPRD Provinsi Lampung Jadi Pengawas Kebijakan Harga Singkong
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan kesiapan untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka dalam forum koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi petani singkong Lampung dan kebijakan daerah yang telah lebih dahulu diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung. “Ini menjadi kabar baik bagi para petani dan pelaku industri singkong di Lampung. Setelah kami menetapkan harga dasar singkong…
"Pasca Instruksi Gubernur Lampung Soal Harga Singkong, DPRD Provinsi Lampung Jadi Pengawas Kebijakan Harga Singkong"