Sekretariat DPRD Lampung Direkomendasikan Wajib Kembalikan Dana Rp4.756.114.380 ke Kasda

DPRD Provinsi Lampung dalam rapat Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Lampung menyebutkan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung Direkomendasikan wajib mengembalikan dana sebesar Rp4.756.114.380.00,- ke Kas Daerah (Kasda). Hal tersebut disampaikan juru bicara Pansus yang juga Sekretaris Pansus DPRD Provinsi Lampung Munir Abdul Haris, S.Sos,I, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terhadap LHP BPK RI kinerja atas pengelolaan keuangan dalam rangka mendukung pembangunan nasional tahun anggaran 2023 hingga semester I tahun…

"Sekretariat DPRD Lampung Direkomendasikan Wajib Kembalikan Dana Rp4.756.114.380 ke Kasda"