Lampung – Polda Lampung melalui Subdit III Jatamras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap pelaku pelanggaran UU ITE dengan pengancaman dan pemerasan. Bahwa penangkapan ini hasil pengembangan dan koordinasi dengan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Yogyakarta. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menerangkan, diduga pelaku G (p) bin suraji 36 th, merupakan warga Way Bungur, Lampung Timur. “Awal mulai kejadian yakni saat pelaku yang mengaku Sebagai Anggota Polri Polda Sumatra Selatan, melakukan panggillan Vidio dengan korban…
"Lagi, Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Pelaku UU ITE Polda Yogyakarya"



