Lampungselatan, – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus tersangka H (45) perusak wilayah pesisir, warga Telukbetung Timur (TBT) ini menebangi mangrove untuk dijadikan tambak udang. Rabu, (26/07/2023). Kasubdit Tipidter AKBP Yusriandi Yusrin mengucapkan pada media pada saat Konferensi pers Dia menjelaskan, polisi awalnya mendapat pengaduan soal perusakan mangrove dari Walhi Lampung pada Maret 2023, aparat kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan fakta perusakan dilakukan sejak Mei hingga Oktober 2022, Akibatnya, kawasan zona konservasi mangrove, saat…
"Polda Lampung Berhasil Meringkus Tersangka Perusak Mangrove"


